walau hanya sekedar copas tetapi saya berharap postingan berikut ini akan memberikan bayak manfaat bagi para operator sekolah dan PTK di dalam melakukan proses verifikasi dan validasi ulang NUPTK level satu, berikut penjelasannya selamat menikmati semoga bermanfaat.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 10741 / J / LL / 2013 melalui
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) menyelenggarakan program mutu
pendidikan. Dalam hal ini BPSDMPK-PMP melakukan pemutahiran data NUPTK
untuk guru dan tenaga kependidikan yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni
sampai dengan 30 September 2013. Program ini mengintegrasikan proses
layanan NUPTK dan layanan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dalam satu koridor
berbasis online yang bisa diakses melalui situs
http://padamu.kemdikbud.go.id/ .
Berdasarkan surat edaran tersebut diatas
beban kerja wewenang dan tanggung jawab pengelolaan data NUPTK tingkat
sekolah akan dibebankan kepada Admin / Operator sekolah masing-masing.
Oleh karena itu dirasa perlu kami menginformasikan tata cara / prosedur
Verifikasi Validitasi Ulang NUPTK agar para operator sekolah paham akan
tugas dan wewenangnya dalam pemutahiran data NUPTK.
- PROSEDUR VERIFIKASI VALIDITASI ULANG( VERVAL) NUPTK LVL 1
1. Langkah pertama bagi operator sekolah
adalah " mencari data diri PTK dan mengunduh formulir Verval 2013
melalui situs padamu.kemdikbud.go.id .
- Buka Situs Padamu.kemdikbud.go.id
- Pada Kolom Unduh Formulir masukan
nomor NUPTK PTK yang akan dicari data dirinya,kemudian masukan kota
lokasi sekolah induk (dengan format kab/kota (spasi) nama kota/kab,
(spasi) nama propinsi) contoh : Kota Bandung, Jawa Barat untuk kabupaten hanya perlu disingkat menjadi kab contoh : Kab Indramayu, Jawa Barat .
- kemudian klik "CARI DATA"
- maka sistem akan memulai pencarian data berdasarkan nomor dan lokasi
ptk yang telah di entry pada kolom unduh formulir. Apabila data
ditemukan muncul seperti pada gambar di bawah ini :
- Cek Kecocokan Nama, No NUPTK dan Sekolah tempat bertugas kemudian klik "Unduh"
- Maka Akan Muncul Jendela pertanyaan Jawab dengan mengkilk bundaran
pada pilihan jawaban setelah itu klik Unduh Formulir A01, seperti gambar
yang tampak dibawah ini :
Catatan :
1. Apabila Jawaban "anda seorang pengawas sekolah = bukan, anda masih
aktif di sekolah induk .............. = ya, maka data yang akan di
unduh adalah formulir A01.
contoh formulir A01 seperti gambar di bawah ini :
2. Apabila Jawaban "anda seorang pengawas = bukan, anda masih aktif
disekolah induk ............ = tidak, Maka data yang akan di unduk
adalah formulir A02
3. Apabila Jawaban "anda seorang pengawas = ya, maka data yang akan di unduh adalah formulir A04
4. Apabila No NUPTK ditemukan akan tetapi data sekolah induk belum diverifikasi maka data yang akan diunduh formulir A03.
- Setelah formulir Verval terunduh, kemudian prin out formulir verval
tersebut dan bagikan kepada PTK yang bersangkutan untuk diisi secara
lengkap dan benar.
- Pastikan Formulir Verval terisi secara lengkap dan benar oleh PTK
bersangkutan,apabila dirasa belum lengkap atau kurang akurat dimohon
untuk dikembalikan untuk diisi ulang/atau diperbaiki kelengkapan
datanya.
- Apabila sudah terisi dengan benar dan lengkap formulir verval
dikumpulkan kepada Admin/Operator Sekolah untuk di validitasi online
melalui login Operator Sekolah pada situs Padamu Kemdikbud (ini akan
kita bahas pada kesempatan berikutnya)
Catatan : untuk formulir A03 setelah formulir terisi diserahkan
kepada Admin Kab/Kota untuk di Validitasi, Apabila telah divaliditasi
oleh Admin Kab/kota maka akan mendapat formulir A01.dan akan diserahkan
kepada Admin / Operator Sekolah PTK yang bersangkutan untuk divaliditasi
bersama formulis Verval A01 PTK lainnya.
Selesai Prosedur Verval NUPTK level 1, untuk prosedur Verval NUPTK level 2 akan kita bahas pada kesempatan lainnya.
Demikian Informasi Prosedur Verivikasi Validitasi Ulang NUPTK level 1,
mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dan dapat membantu bagi
kawan-kawan Operator Sekolah.