Sukmawati Soekarnoputri menyatakan bahwa bahan dasar pembuatan sang saka merah putih yang dikibarkan pada saat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dipesan melalui tentara Jepang.

"Diawal kemerdekaan Bapak sudah pesan beberapa gulungan kain dasar warna merah dan putih kepada tentara Jepang, ketika bahan dasar itu didapat, barulah Ibu yang ditugaskan untuk menjahitnya," ujar putri Soekarno (Presiden RI 1945 - 1966) dengan Ibu Fatmawati itu dalam penutupan acara "Merajut Nusantara" di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia mengisahkan, saat itu Ibu Fatmawati dalam keadaan mengandung putra sulung, Guntur Soekarnoputra, sehingga Ibu Fatmawati sesekali terisak dalam tangis sambil menjahit bendera merah putih karena ia tidak percaya Indonesia akhirnya merdeka dan mempunyai bendera dan kedaulatan sendiri.

"Menjahit bendera pusaka, bendera pertama Indonesia adalah takdir dari ibu saya, dan ia adalah putri dari Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Dilanjutkannya, di awal kemerdekaan Presiden Soekarno memang telah menyiapkan bendera untuk Indonesia yang bahan dasarnya dipesan pada tentara Jepang, tentu saja tanpa sepengetahuan penjajah jika bahan dasar kain berwarna merah dan putih itu digunakan untuk membuat sebuah bendera bagi bangsa yang sedang dijajah Jepang.

Ia juga mengataka,n pada saat bendera pusaka dikibarkan di istana yang menandakan Indonesia merdeka, Ibu Fatmawati berurai air mata, karena ia menyadari sesuatu yang mustahil telah diraih oleh bangsa Indonesia yakni kemerdekaan.

Ia mengatakan, sejarah Bengkulu dekat dengan sejarah kemerdekaan Indonesia.

"Merajut Nusantara" merupakan pagelaran menjahit duplikat bendera pusaka merah putih dalam rangka napak tilas perjuangan Ibu Fatmawati, Ibu Fatmawati merupakan tokoh sejarah kunci kemerdekaan Indonesia.

Ibu Fatmawati merupakan putri asli Bengkulu yang menjadi isteri Soekarno pada saat kemerdekaan Indonesia, pada saat itu sejarah mencatat Ibu Fatmawati yang menjahit Bendera Pusaka Merah Putih pertama ketika proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
sumber : Antara

Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.

Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.

"Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi," katanya.

Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.

"Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, dan sebagainya," kata Mangindaan menambahkan.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.

Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.

"Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan," katanya.

Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.

Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.

Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.

Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.

Source : Antara